Makalah Metode Pembagian Faraid (warisan)
Makalah Metode Pembagian Faraid (warisan)
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari jiwa yang satu, yang darinya Dia menciptakan pasangannya serta terciptalah dari keduanya keturunan laki-laki dan perempuan. Salam sejahtera semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wasallam yang telah diutus untuk memberi rahmat bagi seluruh alam semesta. Juga semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan keridhaan kepada para sahabat dan para pengikutnya.
Syari’at Islam telah mengatur seluruh tata cara hidup manusia, mulai dari masalah yang kecil hingga yang tinggi. Mulai dari bersuci hingga berjihad. Tidak diragukan lagi kebenaran agama ini, yang menempatkan akal di bawah wahyu.
Makalah ini membahas mengenai Mawaris tepatnya tentang Metode Pembagian Ilmu Waris dan Contoh-contohnya.
Tentunya makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kami sebagai penuntut ilmu.
Saya berharap Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat atas makalah ini serta meridhai-Nya. Kami berdo’a semoga Allah mengampuni dan mengasihi orang tua kita. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Sukabumi, 09 Mei 2013
Penyusun
PEMBAHASAN
A. ASHHABUL FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Al-Furudh adalah bentuk jamak dari kata Al-Fard artinya menurut bahasaa adalah ketentuan atau ketetapan. Jadi ashhabul furudh ialah para ahli waris yang mendapat bagian warisan menurut kadar yang telah di tentukan syara’ yaitu :
1. Seperdua ( 1/2)dikenal dengan istilah نصف
2. Sepetempat ( 1/4) dikenal dengan istilah ربع
3. Seperenam ( 1/6 ) dikenal dengan istilah سدس
4. Sperdelapan ( 1/8 ) dikenal dengan istilah ثمن
5. Duapertiga ( 2/3 ) dikenal dengan istilah ثلثان
6. Sepertiga ( 1/3 ) dikenal dengan istilah ثلث
Namun sebelum kita membahas perincian akan bagian masing masing, kita akan kembali menyinggung ahli waris dari golongan laki-laki dan perempuan yang berjumlah 25 orang.
Adapun golongan ahli waris dari golongan laki-laki berjumlah sepuluh orang yaitu:
1. Anak laki-laki
2. Bapak
3. Suami
4. Cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
Drs.muslich maruzi. Pokok-pokok ilmu waris hal.22
1. Kakek
2. Saudara laki-laki sekandung
3. Saudara laki-laki seayah
4. Saudara laki-laki seibu
5. Anak laki-laki dari saudara ( keponakan ) sekandung
6. Anak laki-laki dari saudara ( keponakan ) seayah
7. Saudara laki-laki bapak ( paman )
8. Saudar laki-laki bapak ( paman ) sebapak
9. Sepupu ( misan ) laki-laki sekandung, yaitu ank laki-laki dari paman sekandung
10. Sepupu ( misan ) laki-laki seayah, yaitu ank laki-laki dari paman sekandung
11. Laki-laki yang memerdekakan hambanya ( mu’thiq )
Jika semua ahli waris diatas semua ada, maka yang akan menerima dari semuanya hanya tiga orang saja
1. Anak laki-laki
2. Bapak
3. Suami
Sedangkan golongan ahli waris dari golongan perempuan berjumlah tujuh orang yaitu:
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki ( cucu perempuan )
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara perempuan sekandung
6. Nenek dari garis ibu
7. Nenek dari garis bapak
8. Saudara perempuan sebapak
9. Saudara perempuan seibu
10. Perempuan yang memerdekakaban hamba ( mu’thiqoh )
Dan jika semua ahli waris dari golongan perempuan tersebut ada, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya lima orang, yaitu :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan
3. Istri
4. Ibu
5. Saudara perempuan sekandung
Dan jika seluruh ahli waris yang berjumlah 25 ( dari golongan laki-laki dan perempuan) semuanya ada, maka hanya lima saja yang mendapat bagian. Yaitu :
1. Suami atau istri
2. Anak laki-laki
3. Anak perempuan
4. Bapak
5. Ibu
Kelima ahli waris di atas adalah ahli waris utama.
Adapun untuk rincian bagian-bagian untuk masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut.
I. Anak kandung
a. ½ jika anak perempuan sendiri tanpa ada anak laki-laki
b. 2/3 jika anak perempuan dua orang atau lebih, dan tidak ada anak laki-laki.
c. Ashobah, jika bersama dengan anak laki-laki.
Ø Jika anak laki-laki sendiri, maka ia menerima bagia ashobah seluruhnya.
Ø Jika anak laki-laki lebih dari seorang, maka bagian seluruh ashobah dibagi rata diantara mereka.
Ø Jika ada anak laki-laki dana anak perempuan, maka bagian seluruh ashobah dibagi diantara mereka dengan ketentuan, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
II. Cucu
a. ½ jika cucu perempuan sendiri tanpa cucu laki-laki
b. 2/3 jika cucu perempuan dua atau lebih, dan tidak ada cucu laki-laki
c. 1/6 jika cucu perempuan bersama dengan anak perempuan ( sebagai penyempurna bagian 2/3 ), tanpa cucu laki-laki. Jika bersama dengan dua orang anak perempuan maka cucu perempuan tidak mendapat.
d. Ashobah, jika bersamaan dengan cucu laki-laki
Ø Jika cucu laki-laki sendiri, maka ia menerima bagia ashobah seluruhnya.
Ø Jika cucu laki-laki lebih dari seorang, maka bagian seluruh ashobah dibagi rata diantara mereka.
Ø Jika ada cucu laki-laki dan cucu perempuan, maka bagian seluruh ashobah dibagi diantara mereka dengan ketentuan, bagian seorang cucu laki-laki sama dengan bagian dua orang cucu perempuan.
III. Suami dan istri
Bagian suami adalah :
a. ½ jika tidak ada anak atau cucu
b. ¼ jika ada anaka atau cucu
Bagian istri adalah :
a. ¼ jiak tidak ada anak atau cucu
b. 1/8 jika ada anak atau cucu
IV. Bapak dan ibu
Bagian bapak ialah ;
a. 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
b. 1/6 + ashobah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan tanpa ada yang laki-laki.
c. Ashobah jika tidak ada anak atau cucu
Adapun bagian ibu adalah :
a. 1/6 jika ada anak atau cucu
b. 1/6 jika ada saudara lebih dari seorang
c. 1/3 jika tidak ada anak atau cucu atau saudara lebih dari seorang.
V. Saudara sekandung
Jika tidak mahjub, bagian saudara sekandung ialah :
a. 1/2 jika saudara sekandung perempuan sendiri, tanpa saudara sekandung laki-laki.
b. 2/3 jika saudara sekandung perempuan dua orang atau lebih, tanpa ada saudara sekandung laki-laki
c. Ashobah, jika bersamaan dengan saudara sekandung laki-laki
Ø Jika saudara sekandung laki-laki sendiri, maka ia menerima bagia ashobah seluruhnya.
Ø Jika saudara sekandung laki-laki lebih dari seorang, maka bagian seluruh ashobah dibagi rata diantara mereka.
Ø Jika ada saudara sekandung laki-laki dan perempuan, maka bagian seluruh ashobah dibagi diantara mereka dengan ketentuan, bagian seorang saudara sekandung laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara sekandung perempuan.
VI. Saudara sebapak
Kedudukan saudara sebapak adalah dibawah kedudukan saudara ( sebagaimana kedudukan cucu di bawah ke dudukan anak ), sehingga bagaimana pun serupa. Jika tidak mahjub bagiannya adalah :
a. 1/2 jika saudara sebapak perempuan sendiri, tanpa saudara sebapak laki-laki.
b. 2/3 jika saudara sebapak perempuan dua orang atau lebih, tanpa ada saudara sebapak laki-laki
c. Ashobah, jika bersamaan dengan saudara sebapak laki-laki
Ø Jika saudara sebapak laki-laki sendiri, maka ia menerima bagian ashobah seluruhnya.
Ø Jika saudara sebapak laki-laki lebih dari seorang, maka bagian seluruh ashobah dibagi rata diantara mereka.
Ø Jika ada saudara sebapak laki-laki dan perempuan, maka bagian seluruh ashobah dibagi diantara mereka dengan ketentuan, bagian seorang saudara sebapak laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan sebapak.
VII. Saudara seibu
Saudara seibu yang laki-laki maupun yang perempuan kedudukan dan bagiannya sama saja, kalau tidak mahjubsaudara seibu mendapatkan :
a. 1/6 jika hanya seorang
b. 1/3 jika ada dua ornag atau lebih, dibagi rata di antara mereka.
VIII. Kakek dan Nenek
Bagian kakek apabila tidak mahjub oleh bapak ialah (seperti bagian bapak ) :
a. 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
b. 1/6 + Ashobah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan tanpa ada yang laki-laki.
c. Ashobah, jika tidaka ada anak atau cucu.
Adapun bagian nenek apabila tidak mahjub ialah :
a. 1/6 jika nenek seorang diri
b. 1/6 dibagi rata, apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.
B. LANGKAH-LANGKAH PEMBAGIAN HARTA WARIS
Sebelum kita mulai menghitung pembagian waris, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan kita lewati terlebih dahulu, diantaranya adalah :
1. Memastikan kedudukan ahli waris.
Dalam langkah yang pertama ini kita harus menentukan kedudukan ahli waris yang akan kita hitung pembagiannya, apakah ahli waris tersebut mahjub, ashobah, dan berapa bagian mereka yang bukan ashobah.
2. Mengetahui bagian masing masing ahli waris.
Untuh langkah selanjutnya dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris, kita harus ingat dan fahan akan bagian masing-masing ahli waris dan jangan sampai tertukar dengan bagian yang lain, karena kesalahan dalam penentuan ini akan mengacaukan hasil jumlah keseluruhannya. Dan untuk bagian masing-masing telah di paparkan dalam penjelasan diatas.
3. Menentukan asal masalah.
Dari sekian bagian-bagian ahli waris diatas, semuanya merupakan bentuk bilangan pecahan, unntuk menghitung dan menetapkan peneimaan ahli waris dalam pembagian harata waris, dapat ditempeh dengan sistem ASAL MASALAH. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan terkecil (KPK), yang mana bilangan tersebut dapat dibagi oleh setiap penyebut fardh para ahli waris yang ada. Dalam ilmu Faroid, angka masalah jumlahnya ada tujuh, yaitu :
1) Masalah dua ( 2 )
2) Masalah tiga ( 3 )
3) Masalah empat ( 4 )
4) Masalah enam ( 6 )
5) Masalah delapan ( 8 )
6) Masalah dua belas ( 12 )
7) Masalah dua puluh empat ( 24 )
Selain bagian masing-masing ahli waris, angka-angka masalah ini pun sangat penting kedudukannya dalam pembagian ilmu waris, sehingga untuk memahami pembagian waris, kita dituntut untuk megingat dan menghafal angka-angka masalah diatas. Adapun tatacara pengunaan dan sistim penentuannya akan dipaparkan dalam pembahasan selanjutnya.
4. Mengetahui metode pembagian ilmu Waris.
Dalam pemahaman masyarakat umum, ilmu waris adalah ilmu yang sulit dan memusingkan, padahal dalam kenyataanya mereka hanya memandang tumpukan angka yang merekapun tidak pernah mau mempelajari jalur tutorial serta metode pambagian ilmu waris. Disini dijelaskan metode yang simpel sedetail mungkin metode dan tatacara pembagian ilmu warits sesuai pemahaman penyusun tentunya bepegan kepada beberapa sumber.
C. METODE PEMBAGIAN HARTA WARIS
Suatu masalah akan dipandang rumit dan susah bila kita tidak tahu jalur pemecahannya, begitupun dengan pembagian warits.
Setelah kita memahami dan menentuakan langkah langkah diatas, memastikan kedudukan ahli waris, menentukan bagian masing-masing ahli waris, menentukan asal masalah, barulah kita masuk pada metode pambagian harta waris.
CONTOH :
Seorang meninggal dunia ( istri ), ahli waris yang ditinggalkan ialah seorang anak perempuan, suami dan bapak. Berapa bagian masing-masing ahli waris jika si mayit meninggalkan harta sebesar empat ratus ribu ( Rp. 400.000,-) ?
Dalam pemecahannya, langkah-nya adalah :
A. Menentukan kedudukan ahli waris.
Karena dalam soal ini ahliwaris yang dicantumkan sudah melalui seleksi antara mana yang mahjub dan tidak, maka untuk sesi ini sudah selesai dan menuju langkah selanjutnya
B. Menentukan bagian bagian masing-masing ahli waris.
Dari soal diatas, ahli waris yang ditinggalkan adalah seorang anak perempuan, suami dan bapak, yang mana bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
1 Anak perempuan : ½ ( karena sendiriann tanpa anak laki-laki )
2 Suami : ¼ ( karena ada anak )
3 Bapak : 1/6 + Ashobah. ( karena ada anak perempuan tanpa ada anak laki-laki ).
C. Menentukan angka masalah.
Ada banyak cara yang digunakan untuk memperoleh angka masalah, namun disini kita akan menggunakan cara yang singkat namun sama tujuannya.
Yaitu dengan cara memilih angka terkecil yang dapat dibagi oleh penyebut. Dari tiga ahli waris diatas, kita ambil ambil penyebut dari masing masing bagian, yaitu
1. Seorang anak perempuan : ½ penyebutnya adalah 2,
2. Suami : ¼ penyebutnya adalah 4 dan,
3. Bapak : 1/6 penyebutnya adalah angka 6.
· Dari angka masalah yang tujuh yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Kita pilih angka masalah terkecil yang dapat dibagi oleh tiga angka penyebut diatas ( 2, 4, 6 ) yaitu 12. Walaupun angka 24 bisa dibagi oleh 2, 4, 6, namun masi ada angka yang lebih kecil yaitu 12.
Selanjutnya, setelah angka masalah kita dapatkan yaitu 12, kita kalikan tiap bagian ahli waris dengan angka masalah ;
1. Seorang anak perempuan : ½ x 12 ( 1 x 12 : 2 ) = 6/12
2. Suami : ¼ x 12 ( 1 x 12 : 4 ) = 3/12
3. Bapak : 1/6 x 12 ( 1 x 12 : 6 ) = 2/12.
Sehingga, hasil bagian masing-masing setelah dikalikan denganangka masalah adalah
1. Seorang anak perempuan : 6/12
2. Suami : 3/12 dan,
3. Bapak : 2/12 + sisa
B. Mengalika bagian masing-masing dengan harta warisan.
1. Anak perempuan : 6/12 x 400.000 ( 6 x 400 : 12 ) = 200.000,-
2. Suami : 3/12 x 400.000 ( 3 x 400 : 12 ) = 100.000,-
3. Bapak : 2/12 + Sisa
Sisa = 400.000 – 300.000 ( 200+100) = 100.000,-
Jadi, bagian masing-masing adalah
1. Anak perempuan = Rp. 200.000,-
2. Suami = Rp. 100.000,-
3. Bapak = Rp. 100.000,- +
= Rp. 400.000,-
D. CONTOH CONTOH PERMASALAHAN WARIS :
1. Seorang meninggal dunia, ahli warisnya : seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan, suami dan kakek, berepa bagian masing-masing jika harta warisnya sebesar Rp. 36.000.000,-
Jawab :
Seorang anak pr : ½ ( karena sendiri tanpa ada anak lk )
Seorang cucu pr : 1/6 ( karena cucu perempuan sendiri bersamaan dengan seorang anak pr, tanpa ada cucu lk )
Suami : ¼ ( karena ada anak dan cucu )
Kakek : 1/6 + Ashobah ( karena ada ank pr dan cucu pr tanpa ada anak lk )
Angka masalah : 12 ( karena bilangan terkecil yang dapat dibagi 2, 6, dan 4 )
Uraian :
1. Seorang anak pr : ½ x 12 = 6/12 x 36.000.000 = 18.000.000,-
2. Seorang cucu pr : 1/6 x 12 = 2/12 x 36.000.000 = 6.000.000,-
3. Suami : ¼ x 12 = 3/12 x 36.000.000 = 9.000.000,-
4. Kakek : 1/6 + Ashobah.
Sisa = 36.000.000 – 33.000.000 ( 18 + 6 + 9 ) = 3.000.000,-
Jadi, Bagian masing-masing adalah:
1. Seorang anak pr : Rp. 18.000.000,-
2. Seorang cucu pr : Rp. 6.000.000,-
3. Suami : Rp. 9.000.000,-
4. Kakek : Rp. 3.000.000,- +
: Rp. 36.000.000,-
22. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta waris sebesar 5.000.000,- dia meninggalkan ahli waris anak laki-laki, dua anak perempuan, istri dan ibu, berapa bagian setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan pelunasan hutang-hutang si mayit sebesar 200.000,-?
Jawab :
1. Seorang anak lk : ( Ashobah )
2. Dua anak pr : ( Ashobah )
3. Istri : 1/8 ( karena ada anak )
4. Ibu : 1/6 ( karena ada anak )
Harta waris = 4.800.000,-
Angka masalah ( AM ) = 24
Uraian
1. Istri : 1/8 x 24 = 3/24 x 4.800.000 = 600.000,-
2. Ibu : 1/6 x 24 = 4/24 x 4.800.000 = 800.000,-
3. Anak lk dan 2 anak pr : Ashobah ( sisa )
Sisa : 4.800.000 – 1.400.000 ( 600+800) = 3.400.000,- *
· Dalam sistem pembagian ashobah, anak laki mendapatkan dua bagian anak perempuan. Untuk memepermudah perhitungannya, anak laki-laki 1 x 2 = 2 dan anak perempuan 2 orang. 2 + 2 = 4 kemudian bagi sisa yang ada, 3.400.000 : 4 = 850.000, jadi bagian masing-masing
1. 1stri : Rp. 600.000,-
2. Ibu : Rp. 800.000,-
3. 1 anak lk : Rp. 1.700.000,- ( 850 x 2 )
4. Anak pr I : Rp. 850.000,-
5. Anak pr II : Rp. 850.000,- +
: Rp. 4.800.000,-
13. Pak Ramdhan wafat dua minggu yang lalu, dia meninggalkan seorang istri, 2 anak laki-laki, bapak dan ibunya. Dapatkah anada membantu Pak Ramdhan membagikan harta peninggalan suaminya jika uang yang ada hanya 96 Triliun ?
Jawab :
1. Istri : 1/8 ( karena ada anak )
2. Bapak : 1/6 ( karena ada anak lk )
3. Ibu : 1/6 ( karena ada anak )
4. 2 anak lk : Ashobah.
· Angka masalah = 24
· Harta waris = 96 Triliun
Uraian
1. Istri : 1/8 x 24 = 3/24 x 96 T = 12 Triliun
2. Bapak : 1/6 x 24 = 4/24 x 96 T = 16 Triliun
3. Ibu : 1/6 x 24 = 4/24 x 96 T = 16 Triliun
4. 2 anak lk : Ashobah ( sisa )
Sisa : 96 – 44 ( 12 + 16 + 16 ) = 52 Triliun
Jadi bagian masing-masing :
1. Istri : Rp. 12 Triliun
2. Bapak : Rp. 16 Triliun
3. Ibu : Rp. 16 Triliun
4. Anak lk I : Rp. 26 Triliun
5. Anak lk II : Rp. 26 Triliun +
: Rp. 96 Triliun
A. MASALAH AUL DAN RADD
AUL
‘Aul artinya meningkat atau bertambah. Maksudnya ialah meningkatkan (memperbesar) angka masalah sehingga menjadi sama dengan jumlah angka pembilang dari bagian-bagian ahli waris yang ada.
Masalah ‘aul terpaksa harus dilukukan dalam keadaan dimana jumlah bagian yang harus di terima oleh para ahli waris adalah lebih banyak dari pada jumlalh harta waris yang ada.
Misalnya, Ahli waris yang ditinggalkan simati adalah suami dengan dua saudaara peempuan sekandung. Harta warisannya Rp. 42.000-
- Bagian suami : ½ ( karena tidak ada anak laki-laki )
- Dua saudara pr : 2/3 ( lebih dari satu orang tanpa ada sdr laki-laki )
Asal masalah (KPT) : 6
Kalau dikerjakan tanpa aul maka hasilnya :
- Suami : 3/6 x Rp. 42.000 = Rp. 21.000
- Dua saudara pr : 4/6 x 42.000 = Rp. 28.000
Rp. 49.000
Padahal hartanya hanya Rp. 42.000, ( berarti ada kekurangan harta sebesar Rp. 7.000 )
Untuk mengatasi keadaan demikian yaitu, agar tidak terjadi kekurangan harta, maka diguankan suatu cara yang dissebut aul. Caranya menambah bilangan angka masalah ( KPT ) menjadi sama seperti jumlah bilangan. Pembilan dari bagian –bagian ahli waris,
Dalam contoh diatas asal masalah = 6
Jumlah angka pembilan : 3+4= 7
Dengan demikian asal masalahnya diaulkan dari 6 menjadi 7, maka penghitungannya ( yang benar ) :
- Suami : 3/6 : 3/7 x Rp. 42.000 = 18.000
- Dua saudara pr : 4/6 : 4/7 x Rp. 42.000 = 24.000
Jumlah = Rp. 42.000
Yang pertama kali melakukan sistem aul adalah Umar Bin Khotob setelah bermusyawarah dengan Zaid Bin Tsabit dan Abbas Bin Abdul Mutholib, karena dihadapkan pada kasus seperti diatas.
Menurut penyelidikan Ulama Faroid, yang bisa diaulkan itu hanya terdapat pada masalah 6, masalah 12 dan masalah 24. Tetapi tidak berarti bahwa pada masalah-masalah tersebut slalu ada aul.
2. RADD
Yang dikmaksud dengan radd ialah, mengembalikan sisa harta warisan, kepada ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Masalah radd adalah kebalikan dari masalah aul, yaitu terjadi dalam keadaan dimana jumlah semua bagian ahli waris trnyata lebih sedikit daripada jumlah harta warisan yang ada ( harta warisan lebih banyak daripada jumlah bagian –bagian ahli waris ). Sisa harta harus dikembalikan kepada kepada ahli waris sehingga harta warisan menjadi habis tidak tersisa. Untuk itu digunakan sistem hitungan radd, yaitu dengan cara mengurangi bilangan angka asal masalah sehingga menjadi sama dengan jumlah angka –angka pembilang dari bagian-bagian ahli waris yang ada.
Misalnya ahli waris yang di tinggalkan simati hanya seorang anak perempuan dan ibu. Harta warisan Rp. 60.000,-
- Seorang anak pr : ½
- Ibu : 1/6
Asal masalah : 6
Kalau tidak digunakan sistem radd maka :
- Seorang anak perempuan : 3/6 x Rp. 60.000 = 30.000
- Ibu : 1/6 x 60.000 = 10.000
Jumlah : Rp. 40.000
Padahal harta warisan Rp. 60.000 berarti masi sisa harta Rp. 20.000
Agar tidak terdapat kelebihan harta maka dignakan sistem radd, yaitu asal masalahnya di radd kan dari 6 menjadi 4 ( sesuai dengan jumlah pembilangannya 3 +1)
Maka:
- Seorang anak pr : 3/6 = ¾ x 60.000 = 45.000
- Ibu : 1/6= ¼ x 60.000 = 15.000
Jumlah = 60.000
Dalam masalah radd ini, ada beberapa orang diantara ulama mutaqodimin, yang tidak menyetujui, yaitu Zaid Bin Tsabit. Azzuhri, Malik, Syafii’ dan Ibnu Hajm. Alasan mereka adalah, bahwa besarnya bagian-bagian para ahli waris telah ditetapkan secara pasti oleh Nash, oleh karena itu apabila ada kelebihan harta warisan, tidak perlu dikembalikan kepada ahli waris, tetapi di serahkan kepada baitul mall untuk kebutuhan kaum muslimin. Akan tetapi para pengikut mereka dikemudian hari, terpasuk Fuqoha Syafiiyah dan Malikiyah setelah melihat kenyataan bahwa baitul mal fungsinya tidak sebagimana mestinya, mereka juga menyetujui adanya Radd.
DAFTAR PUSTAKA
Bashori, H., Subchan, Al-Faraidh, Jakarta: Nusantara Publisher, 2009.
Maruzi, Muslih, Pokok-Pokok Ilmu Waris, Semarang, Mujahidin, 1981.
Muhammad, Kamil, Uwaidah, Fiqih Wanita, Penerjemah Ghoffar, M. Abdul, Jakarta: Pustaka ___Al-Kautsar, 1998.
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2012.
Syafi’i, Ahmad, Mufid, Agama Islam, Jakarta: Yudistira, 2002.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Penerjemah, Kamaluddin A. Marquki, Bandung: PT ___Alma’arif,1987.
Hasan, A., Al-Faraid: Ilmu Pembagian Waris. Surabaya: Pustaka Progressif, 2003.
Al-qur’anul karim
